SERANG NEWS- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 kilogram dan 85.038 butir ekstasi.
Dikatakan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, operasi gabungan itu berlangsung sejak Februari sampai hari ini yang diberi sandi Dewa Runci 2021.
Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW, 41 tahun dan MY, 38 tahun.
Baca Juga: Terbukti Gunakan Narkoba, Empat Orang Pengunjung Cilque Bar Tangerang Diamankan Polisi
Baca Juga: Polres Tangsel Amankan 400 Gram Sabu di Kios Air Galon, Pelakunya Residivis Narkoba
"Barang bukti yang kita amanakan, antaranya sabu sebanyak 42.337 kilogram, dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno yang dikutip SerangNews.com dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021.
Ditambahkan Krisno, operasi dilakukan saat petugas gabungan melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu," tambahnya.