Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA, 25 tahun, MM, 25 tahun, dan FK 27 tahun.
"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.
Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasannya
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***