Dewan Pers Kutuk Kekerasan kepada Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya, Desak Polisi Usut Tuntas

- 31 Maret 2021, 09:35 WIB
Dewan Pers kutuk kekerasan kepada wartawan.
Dewan Pers kutuk kekerasan kepada wartawan. /Dok. Dewan Pers/

Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Perkuat Kualitas Wartawan, PRMN dan Lembaga UKW Pikiran Rakyat Gelar UKW

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai
wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan.

Baca Juga: ICMI Banten Diminta Perkuat Pembangunan di Banten

Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah