Juliari Batubara Terdakwa Maling Bansos Dihukum 12 Tahun Penjara, Gus Umar: Hakimya Gak Ada Nurani!

- 23 Agustus 2021, 21:40 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti terima suap dan divonis penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti terima suap dan divonis penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

 

SERANG NEWS – Putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Juliari Batubara menuai kritik.

Satu diantaranya dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yakni Umar Sadat Hasibuan atau Gus Umar.

Gus Umar mengungkap rasa miris bahwa vonis terhadap Juliari Batubara tidak sebanding dengan perbuatannya.

"Juliari Cuma divonis 12 tahun penjara. Cuma bisa istigfar," tulis Gus Umar dikutip SerangNews.com dari akun Twitter @Umar_Hasibuan_.

"Asli ya jaksa dan hakim kasus korupsi Bansos Gak punya nurani," tambahnya.

Gus Umar menambahkan, vonis terhadap Juliari Batubara dinilai kurang kuat seperti di luar negeri.

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim yang Kerap Dihina Publik 

Ia juga menuliskan, hal tersebut bisa membuat kasus korupsi di Indonesia sulit menghilang.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x