"Coba bandingkan dengan luar negeri. Kalah sudah begini welcome koruptor di negeri Indonesia," tulisnya.
Selain itu, Gus Umar juga menyinggung tentang tanggung jawab seorang hakim berdasarkan kitab Al-Qur'an.
Menurutnya, kedudukan hakim membawa tanggung jawab besar karena bersanding dengan salah satu Asma ul Husna (Nama Allah yang Baik dan Mulia).
"Hakim itu adalah jabatan memakai Asma’ul Husna sbg nama jabatannya," katanya.
Hingga artikel ini ditulis, tagar Juliari memasuki trending ke 7 Twitter dengan postingan mencapai 11,6 ribu cuitan.
Sebagai informasi, Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 2o tahun 2001.
Selain 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Juliari Batubara juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 32,48 miliar.