SERANG NEWS – Forum Pimpred PRMN menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali tidak bisa kendalikan pandemi Covid-19.
Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi melakukan evaluasi.
Salah satu desakan Forum Pimred kepada Pemerintahan Jokowi adalah adalah menjamin kebutuhan dasar masyarakat sebagaiman dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Dokter Tirta: Tanggung Kebutuhan Masyarakat
Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN selengkapnya:
Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.
PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.
Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menko PMK Muhadjir: Indonesia dalam Keadaan Darurat Militer