"Kalau penyitas itu apa, itu kan untuk orang yang menjadi korban atas musibah yang tidak dikendali, sedangkan korupsi atau maling uang rakyat itu dengan jelas mengambil hak orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ganti istilah koruptor dengan maling, rampong atau garong uang rakyat.
Sikap ini sebagai bentuk kritik terhadap wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menganti istilah koruptor dengan sebutan Penyitas Korupsi.
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap," katanya melalui keterangan pers yang diterima SerangNews.com, Minggu 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK OTT Bupati Probolinggo bersama Anggota DPR RI dan Sejumlah PNS
"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," sambung Pimred Pikiran-rakyat.com tersebut.
Dadang menilai, istilah penyitas seakan-seakan membuat koruptor menjadi korban. Padahal, koruptor jelas-jelas sebagai kejahatan karena telah merampok rakyat.
"Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu. Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," kata Dadang.***