Dengan memenuhi syarat penerima PIP di atas , siswa berhak untuk menerima bantuan mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.
Bantuan disalurkan secara langsung melalui rekening pribadi dan disalurkan secara berjenjang untuk tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Kembali Berencana Buka Seleksi CPNS 2022, Ini Loh Syarat Ikut Seleksi
Berikut rincian bantuan PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Sementara bagi orang tua siswa yang merasa bingung dan belum mendapat pesan notifikasi apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP, bisa login ke situs resmi di bawah ini untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak.
Cara Cek Penerima PIP:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari', selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Baca Juga: Bansos Anak dan Remaja Yatim Piatu Tahun 2022 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal Daftarnya
Itulah informasi terbaru terkait kriteria siswa SD, SMP, SMA/SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Januari 2022.***