SERANG NEWS – Sejumlah pelajar yang ingin menerima bantuan dana belajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP) harus segera melengkapi segala persyaratan agar bisa mendapat bantuan.
Bantuan diberikan secara bervariasi tergantung dari jenjang pendidikan siswa yang menerima bantuan.
Penerima bantuan dana PIP adalah siswa pelajar aktif yang dibuktikan dengan NISN dan sejumlah persyaratan yang terlampir di data pokok pendidikan (dapodik) dinas pendidikan setempat.
Bantuan diberikan untuk siswa dan siswi dari keluarga kurang mampu agar tidak mengalami putus sekolah. Adapun total uang yang diberikan sebagai bantuan biaya belajar Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Penerima PIP peserta didik SD/ MI/ Paket A: Rp450 ribu per tahun
- Penerima PIP peserta didik SMP/ MTs/ Paket B: Rp750 ribu per tahun
- Penerima PIP peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C: Rp1 juta per tahun
Baca Juga: Cara Unik Ganjar Pranowo Terima Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Pakai Baju Adat Melayu
Namun, dari proses awal penyaluran hingga saat ini, masih banyak ada siswa kurang mampu yang belum mendapat bantuan dana PIP. Alasannya pelajar itu belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sebaiknya, siswa tersebut segera mempersiapkan segala persyaratan agar bisa segera mendapat bantuan. Berikut cara daftar agar dapat bantuan PIP.