Penuhi Persyaratan Ini Agar Dapat Bantuan Dana PIP, Login pip.kemdikbud.go.id Pastikan Cair Rp 1 Juta

- 29 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi kartu PIP
Ilustrasi kartu PIP /https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SERANG NEWS –  Sejumlah pelajar yang ingin menerima bantuan dana belajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP) harus segera melengkapi segala persyaratan agar bisa mendapat bantuan.

Bantuan diberikan secara bervariasi tergantung dari jenjang pendidikan siswa yang menerima bantuan.

Penerima bantuan dana PIP adalah siswa pelajar aktif yang dibuktikan dengan NISN dan sejumlah persyaratan yang terlampir di data pokok pendidikan (dapodik) dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: Anggota Polsek Cisauk dan Damkar Tangsel Lakukan Penyisiran Monyet Liar di Perumahan Puspiptek Serpong

Bantuan diberikan untuk siswa dan siswi dari keluarga kurang mampu agar tidak mengalami putus sekolah. Adapun total uang yang diberikan sebagai bantuan biaya belajar Program Indonesia Pintar  (PIP) adalah sebagai berikut:

  • Penerima PIP peserta didik SD/ MI/ Paket A: Rp450 ribu per tahun
  • Penerima PIP peserta didik SMP/ MTs/ Paket B: Rp750 ribu per tahun
  • Penerima PIP peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C: Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Sebulan jadi Menteri Agama, Gus Yaqut Beberkan Rencana soal Ormas Islam dan Jawab Pertanyaan Jokowi Soal Ini

Baca Juga: Cara Unik Ganjar Pranowo Terima Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Pakai Baju Adat Melayu

Namun, dari proses awal penyaluran hingga saat ini, masih banyak ada siswa kurang mampu yang belum mendapat bantuan dana PIP. Alasannya pelajar itu belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Sebaiknya, siswa tersebut segera mempersiapkan segala persyaratan agar bisa segera mendapat bantuan. Berikut cara daftar agar dapat bantuan PIP.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x