SERANG NEWS – Bantuan biaya pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) mulai disalurkan untuk siswa dengan ekonomi menengah ke bawah.
Program ini merupakan kerja sama dari tiga kementerian yaitu,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.
Target penerima bantuan PIP ini adalah siswa SD, SMP dan SMA.
Baca Juga: Tidak Sekolah Karena Biaya? Ikuti Cara Daftar dan Dapat Bantuan PIP Rp 1 Juta, Cek Syarat Pengajuan
Baca Juga: Bantuan PIP Kemendikbud untuk Siswa SD hingga SMA; Sasaran, Jumlah Bantuan dan Cara Dapat Bantuan
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yatim piatu dan penyandang disabilitas.
Program bantuan tunai bagi pelajar dan mahasiswa ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam hal biaya pendidikan.
Pendidikan merupakan aspek penting sebagai upaya mencerdaskan generasi muda penerus bangsa Indonesia.