Sebanyak 8 Napi Lapas Kelas II A Serang Diusulkan Dapat Remisi Natal 

- 18 Desember 2020, 14:59 WIB
Lapas Kelas II A Serang.
Lapas Kelas II A Serang. /Humas For Serangnews. /

SERANG NEWS - Menjelang perayaan Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang mengusulkan 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Adapun para Warga Binaan yang mendapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus, mulai dari Perlindungan Anak, Penipuan hingga Narkoba.

Kepala Lembaga Pemasyaratakan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan para Warga Binaan yang diusulkan karena berkelakuan baik.  

Baca Juga: Isi Liburan Akhir Tahun, Berikut 5 Film Bertema Natal 

Baca Juga: Enam Ucapan Natal, Untuk Dibagikan Pada Kerabat, Hingga Orang Tua yang Merayakannya

Para napi juga sudah melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan.

Pengurangan hukuman ini, kata Heri atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. 

"Minimal hukuman sudah dijalani enam bulan sehingga layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan, Natal," katanya, Jumat 18 Desember 2020. 

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Ajak Masyarakat Beli Tiket Online 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x