SERANG NEWS - Menjelang perayaan Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang mengusulkan 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal.
Adapun para Warga Binaan yang mendapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus, mulai dari Perlindungan Anak, Penipuan hingga Narkoba.
Kepala Lembaga Pemasyaratakan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan para Warga Binaan yang diusulkan karena berkelakuan baik.
Baca Juga: Isi Liburan Akhir Tahun, Berikut 5 Film Bertema Natal
Baca Juga: Enam Ucapan Natal, Untuk Dibagikan Pada Kerabat, Hingga Orang Tua yang Merayakannya
Para napi juga sudah melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan.
Pengurangan hukuman ini, kata Heri atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Minimal hukuman sudah dijalani enam bulan sehingga layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan, Natal," katanya, Jumat 18 Desember 2020.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Ajak Masyarakat Beli Tiket Online