SERANG NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Hari Natal dan Tahun Baru 2020 tidak dapat dirayakan dengan mengumpulkan masa di ruang publik.
“Tahun ini tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru yang mengerahkan masa seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin 16 November 2020.
Pandemi Covid-19 menjadi penyebab ditiadakannya perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi Handphone Xiaomi RAM Besar Terbaru pada Pertengahan November 2020
Baca Juga: Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Termin 2, Cek Pelaporan Rekening Bagi yang Belum Cair
Saat ini Pemerintah DKI Jakarta tengah mencari solusi untuk bisa merayakan hari Natal dan Tahun Baru sesuai dengan protocol kesehatan yang berlaku.
“Tahun ini dilaksanakan sesuai protokol Covid-19,” kata dia.
Baca Juga: Hari ini Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya atas Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang adanya kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru menarik beragam komentar dari pengguna media sosial Twitter.