Soal RUU Minol, PHRI Menilai Akan Membawa Dampak Negatif Bagi Pariwisata Indonesia

- 16 November 2020, 23:43 WIB
Minuman
Minuman /Pixabay/

SERANGNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol (Minol) dinilai akan membawa dampak negatif bagi pariwisata Indonesia.

Ketua Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, saat ini industri pariwisata nasional sedang terpuruk dampak pandemi Covid-19.

Jika RUU itu disahkan maka industri pariwisata nasional akan semakin terpuruk.

Baca Juga: Seorang Ibu di Riau Meracuni Tiga Anaknya, Kemudian Gantung Diri

"Apabila itu disahkan kami khawatir wajah Indonesia di mata dunia akan berubah, kita tentu harus ramah terhadap wisatawan. Ini akan bawa citra kurang positif," ujar Bambang dikutip Serangnews.com dari Antara, Senin 16 November 2020.

RUU itu, ucap dia, menjadi perbincangan hangat di dalam dan luar negeri. Padahal minuman alkohol sudah diatur secara ketat mulai dari investasinya hingga pergerakan barangnya yang harus memakai dokumen.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Pondok Pesantren, Wapres Ma'ruf Amin: Harus Ada Kolaborasi Ekonomi

"Industri ini sangat regulated, hotel dan cafe yang menjual minuman beralkohol pun harus mengikuti peraturan. Jadi tidak bisa seperti menjual air mineral, kalau ada yang namanya menyimpang sanksinya berat," ucapnya.

Senada, Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani yang menilai RUU Larangan Minuman Alkohol akan berdampak buruk bagi pariwisata Indonesia.

Baca Juga: Tidur Terlalu Lama Tidak Baik Bagi Tubuh, Berikut 5 Efeknya

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x