Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Bareskrim Polri Panggil Anis Baswedan Besok

- 17 November 2020, 01:18 WIB
Gubernur Jakarta Anis Baswedan.
Gubernur Jakarta Anis Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan. /

 

SERANG NEWS –  Bareskrim Mabes Polri resmi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab pada Selasa 17 November 2020.

Anies rencananya akan dipanggil pada  pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Irjen Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda Banten yang Kini jadi Kapolda Jabar

“Panggilan berupa klarifikasi dan tindak lanjut pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan kepada wartawan, Senin 16 November 2020.

Selain Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Bareskrim Mabes Polri juga mengirim surat klarikasi kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

Baca Juga: Soal Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Aparat Tegas Ambil Tindakan

"Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," jelas Argo.

Diketahui bersama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menggelar resepsi pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Al Idrus, Minggu 15 November 2020.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah