Divonis 4 Tahun Penjara, ex Kepala DPKAD Pemkot Bandung Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

- 20 November 2020, 10:44 WIB
Ilustrasi sel Tahanan.
Ilustrasi sel Tahanan. /Ichigo121212/Pixabay./

SERANG NEWS - Usai dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan Rp 400 juta subsider 6 bulan pada Rabu 4 November 2020.

Kini, terpidana kasus pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung pada Kamis 19 November 2020 kemarin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jika jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung No: 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetas atas nama terpidana Herry Nurhayat.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Jumat 20 November 2020, Aku yang Pertama, Tapi Bukan yang Terakhir

Baca Juga: Mau Beli Ikan Cupang, Perhatikan 4 Hal Ini

"Memasukkannya (Herry) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali dalam keterangnnya, Jumat 20 November 2020, dikutip Serangnews.com dari Antara.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Pemkot Bandung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Selain harus menjalani masa hukuman 4 tahun dan denda Rp 400 juta. Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Keluhan Gangguan Telinga Meningkat, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x