Penuhi Persyaratan Ini Agar Dapat Bantuan Dana PIP, Login pip.kemdikbud.go.id Pastikan Cair Rp 1 Juta

- 29 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi kartu PIP
Ilustrasi kartu PIP /https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

- Penerima PIP adalah siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Penerima bantuan PIP adalah WNI dibuktikan dengan NIK KTP

- Penerima bantuan program PIP adalah pelajar

- Penerima bisa melampirkan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah

Baca Juga: Seakan Sindir Eiger, Arei Layangkan Surat Keringanan Produknya Bebas Direview Masyarakat

- Selanjutnya, seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

- Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.

- Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.

Baca Juga: Produknya Direview Sederhana, Eiger Kirim Surat Keberatan buat Youtuber, Isinya Begini 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah