SERANG NEWS - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin.
Bantuan PIP diberikan kepada anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik kartu KKS, PKH, Anak yatim, penyandang disabilitas atau korban bencana alam.
PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).
Baca Juga: KJP Plus Sudah Masuk Rekening, Jangan Asal Tarik Tunai, Begini Panduan Disdik DKI Jakarta
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut ini besaran PIP yang diterima siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Untuk detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.