SERANG NEWS – Segera login laman pip.kemdikbud.go.id untuk memasitkan dapat bantuan sebesar Rp 1 juta atau tidak. Jumlah bantuan diberikan secara bervariasi, tergantung jenjang pendidikan siswa penerima dana bantuan PIP.
Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi agar bisa mendapat bantuan. Salah satunya terdaftar sebagai siswa kurang mampu.
Penerima bantuan dana PIP adalah siswa pelajar aktif yang dibuktikan dengan NISN dan sejumlah persyaratan yang terlampir di data pokok pendidikan (dapodik) dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Bantuan Dana Program PIP untuk Pelajar SD, SMP dan SMA Berbeda, Berikut Total Cair Dana PIP ke Siswa
Baca Juga: Terima Kunjungan KAHMI, Menag Gus Yaqut Beberkan Rencana Besar dengan Ormas Islam Indonesia
Bantuan diberikan untuk siswa dan siswi dari keluarga kurang mampu agar tidak mengalami putus sekolah. Adapun total uang yang diberikan sebagai bantuan biaya belajar Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Penerima PIP peserta didik SD/ MI/ Paket A: Rp450 ribu per tahun
- Penerima PIP peserta didik SMP/ MTs/ Paket B: Rp750 ribu per tahun
- Penerima PIP peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C: Rp1 juta per tahun
Namun, dari proses awal penyaluran hingga saat ini, masih banyak ada siswa kurang mampu yang belum mendapat bantuan dana PIP. Alasannya pelajar itu belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sebaiknya, siswa tersebut segera mempersiapkan segala persyaratan agar bisa segera mendapat bantuan. Berikut cara daftar agar dapat bantuan PIP.