1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS.
Demikian ulasan mengenai update terbaru pendaftaran KJP Plus tahun 2022, segera dibuka siapkan berkas dan dokumen ini.***