SERANG NEWS - Bocoran kapan bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk periode Januari 2022 cair. Simak syarat dan cara mencairkan bantuan melalui link ini.
Kabar baik dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP menjelaskan bahwa KJP Plus Tahap 2 akan segera cair kembali pada tahun 2022.
Sama seperti tahun 2021, proses, syarat dan cara mencairkan bantuan tidak ada perubahan.
Namun menurut informasi dari akun Instagram P4OP, penyaluran KJP Plus Tahap 2 dicairkan secara berjenjang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.
Sebagai informasi bantuan KJP Plus Tahap 2 ini disalurkan untuk siswa SD, SMP dan SMA yang terdaftar di lembaga pendidikan negeri dan swasta di wilayah DKI Jakarta.
Dengan ketentuan tersebut, sehingga syarat penerima KJP Plus Tahap 2 diharuskan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP.
Selain itu, syarat lain penerima KJP Plus Tahap 2 juga diharuskan terdaftar di situs resmi prakerja.go.id.
Melalui situs prakerja.go.id, Anda juga bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 atau bukan.