SERANG NEWS - Alhamdulillah, kabar baik datang dari Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.
Melalui akun media sosial Instagram UPT P4OP mensiarkan bahwa bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah kembali dicairkan per hari ini, Jumat 7 Januari 2022.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 itu disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta dan tanpa ada potongan biaya apapun.
Cobalah cek rekening sekarang untuk memastikan bahwa bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah benar-benar disalurkan.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 disalurkan untuk mengurangi beban masyarakat di Ibu Kota DKI Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan tujuan tersebut, sehingga salah satu syarat penerima KJP Plus Tahap 2 merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang masih berlaku.
Selain itu juga dana bantuan KJP Plus Tahap 2 harus digunakan untuk belanja kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, tas, sepatu, alat tulis dan lain-lain.
Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 juga bisa digunakan untuk pengganti ongkos angkutan publik, tiket masuk tempat wisata dan mencukupi kebutuhan pokok seperti beras, minyak dan lain-lain.