SERANG NEWS - Simak cara daftar KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang rencananya akan dibuka pada bulan Februari hingga Maret tahun 2022.
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab pihak sekolah tidak bisa menentukan kelayakan calon penerima bantuan KJP Plus.
Pendaftar bantuan KJP Plus Tahap 2 yang berhak untuk menerima dana sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu ditentukan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Penerima KJP Plus tahap 1 harus terdaftar melalui DTKS. Caranya silahkan datang langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili atau Kartu Keluarga.
Kemudian setelah selesai mendaftar maka pihak kelurahan akan melakukan survey ke rumah para pendaftar untuk menentukan kelayakan.
Jika telah dinyatakan layak masuk dalam DTKS maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh pihak Kementerian Sosial.
Perlu diketahui dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial.