Cara Terbaru Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022: Datang ke Kelurahan dengan Syarat Ini

- 11 Januari 2022, 13:22 WIB
Segera Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa Saat Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021.
Segera Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa Saat Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

Pihak Dinas Pendidikan akan secepatnya memproses nama-nama yang tercantum dalam data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Pendidikan agar masuk menjadi calon penerima KJP Plus.

Berikut syarat bantuan siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Manfaat yang diperoleh dari siswa penerima KJP Plus, di antaranya dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2022 Cair Serentak SD, SMP dan SMA, Ini Nominal yang Boleh Ditarik

Adapun besaran bantuan Pendidikan KJP Plus tahap 2 cair bulan November 2021, sebagai berikut:

SD/MI/SDLB: total alokasi dana perbulan Rp250.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130.000 ribu.

SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000 ribu.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah