SERANG NEWS - Jangan Khawatir, dana KJP Plus tahap 2 sudah ada di rekening, tak tanggung-tanggung sampai bulan April 2022.
Pemprov DKI Jakarta terus menyalurkan KJP Plus tahap 2 bagi para siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu.
Pemberian bantuan KJP Plus tahap 2 ini dimaksudkan untuk membantu biaya pendidikan agar tidak ada warga DKI Jakarta yang putus sekolah.
Dana KJP Plus tahap 2 diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan.
Namun, tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.