- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (Bermaterai)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Namun sebelum daftar KJP Plus dipastikan harus sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengacu pada pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Tetapi menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 untuk anaknya silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS.