Update Terbaru Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Segera Dibuka Siapkan Berkas dan Dokumen Ini

- 16 Januari 2022, 15:06 WIB
Update Terbaru Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Segera Dibuka Siapkan Berkas dan Dokumen Ini.
Update Terbaru Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Segera Dibuka Siapkan Berkas dan Dokumen Ini. /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

SERANG NEWS - Update terbaru pendaftaran KJP Plus tahun 2022, segera dibuka siapkan berkas dan dokumen ini.

Para orang tua siswa yang belum mendapatkan dana bantuan dari Pemprov DKI Jakarta terus menanyakan kapan KJP Plus tahun 2022 dibuka.

Sebab dengan dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) banyak orang tua dari kalangan tidak mampu menanyakan kapan pendaftaran KJP Plus tahun 2022.

Kabar gembira yang menunggu kapan pendaftaran KJP Plus tahun 2022, UPT P4OP menyebut akan segera dibuka. 

Baca Juga: Sabtu Ceria, Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Sudah Ada Di rekening, Begini Penjelasanya

Dalam laman Instagramnya UPT P4OP DKI Jakarta menyebut kalau pendaftaran KJP Plus tahun 2022 akan dibuka sebentar lagi.

Untuk itu bagi para orang tua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya untuk mendapat bantuan pendidikan ini harap segera siapkan berkas dan dokumen ini.

Sebab, menurut UPT P4OP dalam keterangannya menjelaskan jika pendaftaran KJP tahun 2022 dibuka pada sekitar bulan Februari atau bulan Maret.

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022," tulisnya dalam keterangan yang dikutip dari Instagram UPT P4OP.

Bagi warga DKI Jakarta yang akan mendaftar KJP Plus harap diperhatikan syarat dan ketentuannya. 

Baca Juga: Jangan Khawatir, Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Ada di Rekening, Tak Tanggung-tanggung Sampai April 2022

Adapun syarat untuk menjadi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut.

- Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk mendaftar sebagai penerima KJP Plus juga harus melengkapi dokumen yang sudah ditentukan, diantaranya: 

Baca Juga: Asyik Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Masuk Rekening hingga Bulan April 2022, Begini Penjelasannya

- Form Kelengkapan Data

- Surat Permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (Bermaterai)

- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Namun sebelum daftar KJP Plus dipastikan harus sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Baca Juga: Selain Uang Tunai, Pemprov DKI Jakarta Berikan Bonus Ini untuk Penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2022

Mengacu pada pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Tetapi menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 untuk anaknya silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS.

Setelah itu petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Jika tak sempat datang ke kelurahan pendaftaran DTKS secara online juga bisa dilakukan lewat aplikasi FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Aplikasi ini dibuat Dinsos DKI Jakarta untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta. Cara daftarnya sebagai berikut 

Baca Juga: Bocoran Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair Januari 2022, Ini Kata UPT P4OP dan Cara Cek Penerima Bantuan

1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id

2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran

3. klik ‘Membuat akun'

4. Isi formulir yang disediakan

5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM juga harus memenuhi syarat di bawah ini. Di antaranya.

1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS.

Demikian ulasan mengenai update terbaru pendaftaran KJP Plus tahun 2022, segera dibuka siapkan berkas dan dokumen ini.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah