SERANG NEWS - Bocoran kapan bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk periode Januari 2022 cair. Simak syarat dan cara mencairkan bantuan melalui link ini.
Kabar baik dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP menjelaskan bahwa KJP Plus Tahap 2 akan segera cair kembali pada tahun 2022.
Sama seperti tahun 2021, proses, syarat dan cara mencairkan bantuan tidak ada perubahan.
Namun menurut informasi dari akun Instagram P4OP, penyaluran KJP Plus Tahap 2 dicairkan secara berjenjang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.
Sebagai informasi bantuan KJP Plus Tahap 2 ini disalurkan untuk siswa SD, SMP dan SMA yang terdaftar di lembaga pendidikan negeri dan swasta di wilayah DKI Jakarta.
Dengan ketentuan tersebut, sehingga syarat penerima KJP Plus Tahap 2 diharuskan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP.
Selain itu, syarat lain penerima KJP Plus Tahap 2 juga diharuskan terdaftar di situs resmi prakerja.go.id.
Melalui situs prakerja.go.id, Anda juga bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 atau bukan.
Kembali ke ulasan di atas, UPT P4OP DKI Jakarta sebelumnya menyiarkan bahwa KJP Plus Tahap 2 sudah disalurkan per tanggal 7 Januari 2022.
Namun belum diketahui apakah KJP Plus Tahap 2 yang disalurkan per tanggal 7 Januari 2022 tersebut untuk siswa SD, SMP atau SMA.
Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022," tulis akun tersebut.
Meski begitu, UPT P4OP memastikan dan menjamin bahwa peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 di situs prakerja.go.id akan segera bisa mencairkan bantuan.
Adapun bantuan KJP Plus Tahap 2 yang akan masuk rekening bank DKI Jakarta jumlahnya menyesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa berikut ini:
1. SD/SDLB/MI menerima sebesar Rp 250 ribu
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp 300 ribu
3. SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu
4. SMK sebesar Rp 450 ribu.
Dikutip SerangNews.com, berikut cara mengetahui apakah bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah masuk rekening atau belum.
- Buka aplikasi JakOne
- Pilih "Menu" Pilih menu "Rekening dan kartu"
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus
- Lalu periksa kembali nomor HP yang dimasukkan sama. Jika sudah lanjutkan.
Saldo dana KJP Plus sudah bisa diakses di JakOne melalui menu "Informasi Rekening."
Baca Juga: Isi Form Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus, Cukup Pakai KTP dan KK Bisa Cair Rp 450 Ribu Tahun 2022
Jika uang KJP Plus Tahap 2 sudah masuk rekening, secara otomatis juga akan muncul pesan notifikasi melalui SMS yang berisi informasi pemberitahuan bahwa KJP Plus Tahap 2 sudah masuk rekening. ***