Tahun 2022 Warga DKI Banjir Bansos, dari KJP Plus, KLJ hingga Anak dan Remaja, Cek Daftar Lengkap Bantuan

- 2 Januari 2022, 05:30 WIB
Daftar Bantuan Sosial bagi wagra DKI Jakarta pada tahun 2022.
Daftar Bantuan Sosial bagi wagra DKI Jakarta pada tahun 2022. /Instagram @dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS – Bantuan sosial atau bansos tahun 2022 bagi warga DKI Jakarta bakal kembali digelontorkan Pemprov DKI Jakarta.

Bansos tersebut meliputi bantuan yang didistribusikan melalui Dinas Sosial sampai Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Bantuan ini diberikan kepada warga yang tidak mampu yang sudah diprogramkan Pemrov DKI Jakarta.

Berikut Bansos di Dinas Sosial DKI Jakarta:

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemprov DKI Jakarta.

Mereka yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan, akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 setiap bulan.

Baca Juga: Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini Kriteria yang Menjadi Sasaran Dinsos DKI Jakarta

2. Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

3. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga: Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya

Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.

4, Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program bantuan sosial bagi anak dan remaja yang orang tua atau walinya meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19, melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1530 tahun 2021 tentang Besaran dan Jumlah Penerima Kartu Peduli Anak dan Remaja, nilai bantuan yang diterima adalah Rp300.000,- per bulan dan diberikan dalam bentuk uang tunai selama satu bulan pada Desember 2021 melalui kartu ATM Bank DKI.

Baca Juga: Selamat Anak dan Remaja DKI Jakarta Mulai Bulan Desember Akan Mendapatkan Bantuan Sosial, Ini Kriterianya

Syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ yang menjadi sasaran dinas sosial adalah sebagai berikut.

  • Kartu Lansia Jakarta, berusia diatas 60 tahun, memliliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang berada diluar panti milik pemerintah serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
  • Kartu Anak Jakarta, untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

Berdasarkan rilis Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, target untuk kuota penerima manfaat bantuan kebutuhan dasar pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

Perincian kenaikan kuota tiga kebutan dasar warga DKI Jakarta tersebut meliputi, KLJ sebesar 1007.573, KPDJ sebesar 14.45, dan KAJ sebesar 10.933.

"Datanya akan dicleasing saat Muskel untuk menghindari pemerima manfaat yang tidak sesuai kriteria persyaratan," tulisnya Dinas Sosial melalui akun Instagram yang dilansir SerangNews.com pada Desember lalu.

Bantuan yang Didisbusikan melalui Dinas Pendidikan

1. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Hal ini untuk membantu penerima manfaat dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Dana KJP Plus Januari 2021 Kapan Cair? Ini Jawaban Resmi P4OP untuk Proses Pencairan Batuan Rp250-450 Ribu

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran dana 1 bulan yang dicairkan pada bulan Desember adalah Rp250 ribu untuk SD/Sederajat, Rp300 ribu untuk SMP/Sederajat, Rp420 untuk SMA/Sederajat dan Rp450 ribu untuk SMK.

2. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Selain itu, memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar Online DTKS di fmotm.jakarta.go.id untuk Syarat Dapat Bantuan KPJ Plus dan KJUM 2022

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan atau sebesar Rp9.000.000 per semester.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Rencananya pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan dibuka pada awal tahun 2022.

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022," tulis akun UPT P4OP.

Untuk informasi lebih lengkap dan detail mengenai KJP Plus bisa pantau laman Kartu Jakarta Pintar atau bisa cek melalui aplikasi JakOne Mobile.

Itulah informasi tentang bantuan atau bansos dari Pemprov DKI Jakarta yang akan kembali disalurkan pada 2022.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x