SERANG NEWS - Anak dan remaja penduduk DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan sosial mulai bulan Desember, perhatikan kriterianya berikut ini.
Bantuan sosial ini disalurkan melalui program Kartu Anak dan Remaja Jakarta.
Program ini adalah bantuan sosial yang dikeularkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bansos ini diberikan untuk menunjang kehidupan anak dan remaja yang orang tuanya meninggal karena Covid 19.
Baca Juga: Spesial Tahun Baru 2022, Dapatkan Bansos Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di Sini
Penerima Kartu Anak dan Remaja Jakarta ini merupakan anak dan remaja yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid 19.
Perhatikan kriteria yang berhak menerima bantuan Kartu Anak dan Remaja Jakarta berikut ini.
- Anak dan remaja yang orang tua atau wali nya meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid 19.
- Anak dan remaja yang memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.