SERANG NEWS – Siapkan berkas untuk membuat atau daftar Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang akan kembali dilanjutkan pada 2022.
Seperti yang disampaikan UPT P40P Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KJP Plus akan kembali dilanjutkan pada 2020 untuk membantu siswa tidak mampu di wilayah Jakarta.
Hanya saja, KJP diberikan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Karena itu, bagi warga yang akan mendaftar atau ingin mendapatkan KJP Plus pada 2022 harus mendaftar segera.
Diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tujuannya untuk membantu siswa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di Dki Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Mekanisme penentuan data penerima KJP Plus tahun 2022 bukan melalui sekolah dan P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.