SERANG NEWS – Dana Kartu Jakarta Plus atau KJP Plus tahap 2 sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Ditransfernya Dana KJP Plus tahap 2 hingga Maret 2022 membuat banyak wali siswa yang bertanya-tanya.
Terlebih, pihak Pemrov DKI Jakarta baru saja mencairkan dana KJP Plus tahap 2 pada awal Desember 2021.
Banyaknya wali siswa yang bertanya soal transfer dana KJP Plus tersebut pun telah dijelaskan oleh pihak UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Simak Ini Daftar Bansos Cair Tahun 2022 Salah Satunya KJP Plus, Perhatikan Cara Daftarnya
Pihaknya menyampaikan bahwa dana KJP Plus Desember 2021 kembali ditransfer mulai 22 Desember 2021 ke rekening penerima manfaat.
"Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret)" tulis UPT P4OP dalam sebuah postingan instagram yang dikutip SerangNews.com pada Sabtu 25 Desember 2021.
Sebelumnya pada tanggal 26 November, UPT P4OP sudah mencairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan yang diperuntukkan dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.