Penjelasan Resmi P4OP soal Dana KJP Plus Ditransfer hingga Maret 2022, Ini 3 Kriteria Penerima Bantuannya

- 27 Desember 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus yang sudah ditransfer hingga Maret 2022.
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus yang sudah ditransfer hingga Maret 2022. /Tangkapan layar Instagram/@jakarta.ku//

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Karena itu, kendati dana KJP Plus sudah ditransfer hingga Maret 2020, orang tua siswa tidak bisa menarik uang tersebut.

Soalnya, penarikan dana KJP Plus tetap dilakukan setiap bulan sesuai dengan waktu, termasuk besaran dana sesuai jenjang pendidikan siswa yang telah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah