3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Karena itu, kendati dana KJP Plus sudah ditransfer hingga Maret 2020, orang tua siswa tidak bisa menarik uang tersebut.
Soalnya, penarikan dana KJP Plus tetap dilakukan setiap bulan sesuai dengan waktu, termasuk besaran dana sesuai jenjang pendidikan siswa yang telah ditentukan.***