Penjelasan Resmi P4OP soal Dana KJP Plus Ditransfer hingga Maret 2022, Ini 3 Kriteria Penerima Bantuannya

- 27 Desember 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus yang sudah ditransfer hingga Maret 2022.
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus yang sudah ditransfer hingga Maret 2022. /Tangkapan layar Instagram/@jakarta.ku//

SERANG NEWS – Dana Kartu Jakarta Plus atau KJP Plus tahap 2 sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

Ditransfernya Dana KJP Plus tahap 2 hingga Maret 2022 membuat banyak wali siswa yang bertanya-tanya.

Terlebih, pihak Pemrov DKI Jakarta baru saja mencairkan dana KJP Plus tahap 2 pada awal Desember 2021.

Banyaknya wali siswa yang bertanya soal transfer dana KJP Plus tersebut pun telah dijelaskan oleh pihak UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Simak Ini Daftar Bansos Cair Tahun 2022 Salah Satunya KJP Plus, Perhatikan Cara Daftarnya

Pihaknya menyampaikan bahwa dana KJP Plus Desember 2021 kembali ditransfer mulai 22 Desember 2021 ke rekening penerima manfaat.

"Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret)" tulis UPT P4OP dalam sebuah postingan instagram yang dikutip SerangNews.com pada Sabtu 25 Desember 2021.

Sebelumnya pada tanggal 26 November, UPT P4OP sudah mencairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan yang diperuntukkan dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.

Baca Juga: Segera Cairkan Saldo KJP Plus Desember 2021 Sekarang, dan Kaitkan Rekening dengan JakOne Mobile, Ini Caranya

Namun dalam penggunaannya, UPT P4OP meminta penerima bantuan untuk memperhatikan bahwa dana yang dapat digunakan hanya sebesar 1 bulan.

"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan,” katanya.

Perinciannya, untuk SD/sederajat Rp250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp300.000, SMA/sederajat Rp420.000, dan SMK sebesar Rp450.000.

“Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," papar pihak P4OP lebih lanjut.

Diketahui KPJ Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Sisa 5 Hari Lagi, Cek Rekening dan Nama Penerima di Link Ini Sekarang

Tujuannya untuk membantu siswa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Karena itu, kendati dana KJP Plus sudah ditransfer hingga Maret 2020, orang tua siswa tidak bisa menarik uang tersebut.

Soalnya, penarikan dana KJP Plus tetap dilakukan setiap bulan sesuai dengan waktu, termasuk besaran dana sesuai jenjang pendidikan siswa yang telah ditentukan.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah