Penjelasan Resmi P4OP soal Dana KJP Plus Ditransfer hingga Maret 2022, Ini 3 Kriteria Penerima Bantuannya

- 27 Desember 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus yang sudah ditransfer hingga Maret 2022.
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus yang sudah ditransfer hingga Maret 2022. /Tangkapan layar Instagram/@jakarta.ku//

Namun dalam penggunaannya, UPT P4OP meminta penerima bantuan untuk memperhatikan bahwa dana yang dapat digunakan hanya sebesar 1 bulan.

"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan,” katanya.

Perinciannya, untuk SD/sederajat Rp250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp300.000, SMA/sederajat Rp420.000, dan SMK sebesar Rp450.000.

“Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," papar pihak P4OP lebih lanjut.

Diketahui KPJ Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Sisa 5 Hari Lagi, Cek Rekening dan Nama Penerima di Link Ini Sekarang

Tujuannya untuk membantu siswa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah