Baca Juga: Kabar Gembira, DKI Jakarta Berikan Bantuan Sosial Anak dan Remaja Rp300 Ribu, Ini Syaratnya
- Orang tua atau wali yang meninggal memiliki NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan sosial ini akan diberikan kepada anak dan remaja Jakarta dengan bentuk uang tunai.
Besaran dana yang akan diberikan berjumlah Rp300 ribu per bulan per orang, bantuan ini akan disalurkan mulai pada Desember 2021.
Baca Juga: Spesial Tahun Baru 2022, Dapatkan Bansos Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di Sini
Keberlangsungan bantuan sosial ini akan berjalan hingga tahun 2022, namun akan dilakukan pemutakhiran data ulang untuk menghindari salah sasaran.
Bantuan sosial ini telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dengan simbolis penyerahan Kartu Anak dan Remaja Jakarta pada Rabu 29 Desember 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dengan adanya bantuan sosial ini bisa menunjang kesejahteraan anak dan remaja Jakarta yang orang tuanya telah meninggal karena Covid 19.
Demikian kriteria yang berhak mendapatkan bantuan sosial Kartu Anak dan Remaja Jakarta.***