Benarkah Dana Bantuan KLJ Hangus Jika Telat Dicairkan? Ini Kata Bank DKI Jakarta

- 28 Desember 2021, 13:52 WIB
Sumber foto ilustrasi pendistribuasian Bantuan Sosial Kartu Jakarta Lansia (KLJ).
Sumber foto ilustrasi pendistribuasian Bantuan Sosial Kartu Jakarta Lansia (KLJ). /Instagram/@dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Benarkan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ akan hangus jika tidak segera dicairkan hingga akhir Desember 2021.  Begini kata Dinas Sosial DKI Jakarta.

Sebab bantuan KLJ Lansia ini mulai disalurkan pada pertengahan bulan Desember 2021 tahun ini. 

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Yang berhak mendapatkan KLJ adalah lansia di mana menjadi syarat dapat bantuan KLJ yang ditetapkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, warga yang berhak mendapatkan dana bantuan KLJ adalah lansia penduduk asli DKI Jakarta dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta.

Selain itu lansia juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Informasi mengenai pendaftaran DTKS akan di informasikan langsung kepada RT/RW setempat.

Setiap tahunnya pembagian dana KLJ dilakukan 4 tahap di mana setiap tahap terdiri dari tiga bulan sejak Januari hingga Desember.

Baca Juga: Cukup Siapkan Berkas Ini untuk Daftar KJP, Anak Sekolah SD-SMA Bisa Dapatkan Bantuan KJP Plus 2022

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x