Benarkah Dana Bantuan KLJ Hangus Jika Telat Dicairkan? Ini Kata Bank DKI Jakarta

- 28 Desember 2021, 13:52 WIB
Sumber foto ilustrasi pendistribuasian Bantuan Sosial Kartu Jakarta Lansia (KLJ).
Sumber foto ilustrasi pendistribuasian Bantuan Sosial Kartu Jakarta Lansia (KLJ). /Instagram/@dinsosdkijakarta/

Besaran dana KLJ yang disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta adalah sebesar 600 ribu per bulan.

Dana yang sudah masuk ke rekning dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Selain bisa ditarik tunai dana yang ada di Kartu Lansia Jakarta juga bisa digunakan untuk berbagai transaksi.

Peserta KLJ dapat melakukan transaksi pembayaran melalui mesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima di toko-toko yang telah menyediakan mesin tersebut.

Baca Juga: Syarat Penerima KJP Plus Agar Cair Rp 450 Ribu Bisa Lihat di Sini, Modal KTP dan KK Bisa Dapat Uang Bantuan

Baca Juga: Penjelasan Resmi P4OP soal Dana KJP Plus Ditransfer hingga Maret 2022, Ini 3 Kriteria Penerima Bantuannya

Adapun biaya administrasi transaksi yang menggunakan mesin Bank Lain, mengikuti aturan yang berlaku.

Banyak sekali warga yang khawatir jika terlambat dicairkan saldo akan hangus.

Dilansir dari laman resmi Bank DKI Dana yang tidak digunakan oleh peserta KLJ TIDAK AKAN HILANG, dana akan tetap ada di dalam tabungan Monas Lansia Jakarta.

Maka dari itu untuk warga DKI yang menerima dana bantuan KLJ jangan khawatir jika saldo belum digunakan, saldo KLJ dapat ditarik kapanpun.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah