SERANG NEWS – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus akan dilanjutkan kembali pada 2022. Namun, para penerima harus terdaftar di DTKS.
Soalnya, pendaftaran penerima KJP Plus dan KJUM tidak dilakukan oleh pihak sekolah. Akan tetapi harus terdaftar di DTKS.
UPT P4OP DKI Jakarta menjelaskan, bahwa penerima KJP Plus tahun 2022 harus terdaftar di DTKS.
Dilansir dari laman resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, bahwa pihaknya telah menyediakan aplikasi untuk mengumpulkan data penerima program bantuan pemerintah.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Kapan Cair, Begini Penjelasan Informasi Terkait Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 2
Aplikasi tersebut dinamakan sebagai FMOTM, Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Aplikasi ini dibangun untuk menjadi upaya Dinsos DKI Jakarta untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Untuk cara daftarnya, perhatikan langkah-langahnya berikut ini.
- Akses situs fmotm.jakarta.go.id;