Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya

- 15 Desember 2021, 09:40 WIB
Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya.
Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya. /Tangkapan layar Instagram/@dinsosdkijakarta//

SERANG NEWS- Sekedar informasi untuk pengajuan dana bantuan sosial atau Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahun 2022 kabarnya sudah beredar.

Terbaru informasi yang disampaikan Dinsos DKI Jakarta dalam unggahan di Instagramnya menyebut calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar KLJ, KAJ dan KPDJ tahun 2022 akan ditentukan dalam musyawarah kelurahan (Muskel).

Begitu juga untuk penerima aktif bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun 2021 ini akan dihentikan setelah penyaluran triwulan 4 selesai didistribusikan ke seluruh penerima.

Sedangkan nama-nama penerima aktif KLJ, KAJ, KPDJ tahun 2021 juga bisa masuk dalam pembahasan Muskel tahun 2022 untuk dijadikan sebagai calon penerima bansos di tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Info Terkini Dana Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Rp600 Ribu Cair Hari Ini 15 Desember 2021, Cek ATM Segera

Kemudian Dinsos DKI Jakarta juga membeberkan ada kriteria atau 3 syarat utama yang harus dilengkapi penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ sebagai berikut. Syarat ini juga berlaku untuk pendaftaran atau pengajuan di tahun 2022.

Berikut kriteria atau 3 syarat yang menjadi sasaran utama penerima KLJ Dinsos DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan sangat terbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

2. Mengalami sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x