Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini Kriteria yang Menjadi Sasaran Dinsos DKI Jakarta

- 22 Desember 2021, 13:46 WIB
Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini kriteria yang menjadi sasaran Dinsos DKI Jakarta.
Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini kriteria yang menjadi sasaran Dinsos DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Bantuan sosial KLJ, KPDJ dan KAJ yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta pada periode 2021 telah berakhir.

Namun begitu, bantuan sosial ini akan disalurkan kembali pada tahun 2022 yang akan datang dengan mekanisme yang berbeda.

KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan Untuk diketahui, program bantuan sosial pemenuhan dasar berbentuk uang tunai.

Untuk KLJ senilai Rp600.000 per orang tiap bulan selama satu tahun. Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000 per orang setiap bulan selama satu tahun.

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Bantuan sosial KLJ, KPDJ dan KAJ pada periode 2021 telah habis disalurkan sejak tanggal 15 Desember lalu, itu berarti bantuan sosial periode 2021 telah berakhir.

Untuk diketahui, penerima dana bansos KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Oktober hingga Desember 2021.

Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900.000 per orang untuk periode yang sama.

Untuk periode selanjutnya untuk daftar penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ ditentukan melalu musyawarah kelurahan oleh masing-masing kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x