Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini Kriteria yang Menjadi Sasaran Dinsos DKI Jakarta

- 22 Desember 2021, 13:46 WIB
Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini kriteria yang menjadi sasaran Dinsos DKI Jakarta.
Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini kriteria yang menjadi sasaran Dinsos DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta/

Baca Juga: Pencairan KLJ KPDJ KAJ Tahun 2021 Berakhir, Berikut Ini Kriteria Penerima Tahun 2022, Simak Baik-baik

Data yang dimasukan kedalam musyawarah kelurahan adalah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data yang berada dalam DTKS akan menjadi calon penerima yang akan ditentukan setelah musyawarah kelurahan.

Jangan khawatir meskipun daftar penerima selanjutnya akan di tentukan melalui MUSKEL namun daftar nama penerima manfaat yang sebelumnya juga akan dimasukan kedalam MUSKEL untuk menjadi sebagai penerima yang akan datang.

Baca Juga: Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Hari Ini, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta, Buruan Cek Rekening

Syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ yang menjadi sasaran dinas sosial adalah sebagai berikut.

  • Kartu Lansia Jakarta, berusia diatas 60 tahun, memliliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang berada diluar panti milik pemerintah serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
  • Kartu Anak Jakarta, untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

Demikian syarat untuk mendapatkan bantuan sosial KLJ, KPDJ dan KAJ pada periode 2022 yang akan ditentukan oleh musyawarah kelurahan.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah