Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini Kriteria yang Menjadi Sasaran Dinsos DKI Jakarta

- 22 Desember 2021, 13:46 WIB
Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini kriteria yang menjadi sasaran Dinsos DKI Jakarta.
Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini kriteria yang menjadi sasaran Dinsos DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Bantuan sosial KLJ, KPDJ dan KAJ yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta pada periode 2021 telah berakhir.

Namun begitu, bantuan sosial ini akan disalurkan kembali pada tahun 2022 yang akan datang dengan mekanisme yang berbeda.

KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan Untuk diketahui, program bantuan sosial pemenuhan dasar berbentuk uang tunai.

Untuk KLJ senilai Rp600.000 per orang tiap bulan selama satu tahun. Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000 per orang setiap bulan selama satu tahun.

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Bantuan sosial KLJ, KPDJ dan KAJ pada periode 2021 telah habis disalurkan sejak tanggal 15 Desember lalu, itu berarti bantuan sosial periode 2021 telah berakhir.

Untuk diketahui, penerima dana bansos KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Oktober hingga Desember 2021.

Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900.000 per orang untuk periode yang sama.

Untuk periode selanjutnya untuk daftar penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ ditentukan melalu musyawarah kelurahan oleh masing-masing kelurahan setempat.

Baca Juga: Pencairan KLJ KPDJ KAJ Tahun 2021 Berakhir, Berikut Ini Kriteria Penerima Tahun 2022, Simak Baik-baik

Data yang dimasukan kedalam musyawarah kelurahan adalah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data yang berada dalam DTKS akan menjadi calon penerima yang akan ditentukan setelah musyawarah kelurahan.

Jangan khawatir meskipun daftar penerima selanjutnya akan di tentukan melalui MUSKEL namun daftar nama penerima manfaat yang sebelumnya juga akan dimasukan kedalam MUSKEL untuk menjadi sebagai penerima yang akan datang.

Baca Juga: Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Hari Ini, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta, Buruan Cek Rekening

Syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ yang menjadi sasaran dinas sosial adalah sebagai berikut.

  • Kartu Lansia Jakarta, berusia diatas 60 tahun, memliliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang berada diluar panti milik pemerintah serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
  • Kartu Anak Jakarta, untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

Demikian syarat untuk mendapatkan bantuan sosial KLJ, KPDJ dan KAJ pada periode 2022 yang akan ditentukan oleh musyawarah kelurahan.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah