Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
3. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.
4, Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program bantuan sosial bagi anak dan remaja yang orang tua atau walinya meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19, melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1530 tahun 2021 tentang Besaran dan Jumlah Penerima Kartu Peduli Anak dan Remaja, nilai bantuan yang diterima adalah Rp300.000,- per bulan dan diberikan dalam bentuk uang tunai selama satu bulan pada Desember 2021 melalui kartu ATM Bank DKI.