Cuma 3 Kriteria Siswa Yang Berkah dapat Rp 450 Ribu Desember 2021! Cek Nama Kamu di Link Ini Sekarang

- 29 Desember 2021, 16:07 WIB
Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi KJP Plus Tahap 2 Terblokir Karena Ambil Dana Melebihi Batas.
Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi KJP Plus Tahap 2 Terblokir Karena Ambil Dana Melebihi Batas. /kjp.jakarta.go.id/

SERANG NEWS – Cuma tiga (3) kriteria siswa berikut ini yang berhak untuk dapat bantuan Rp 450 ribu pada Desember 2021 melalui program bantuan KJP Plus Tahap 2. Simak cara cek namamu berikut ini melalui link di akhir artikel.

Kabar baik untuk siswa di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah mulai dicairkan.

Informasi tersebut disiarkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP. Seperti dikutip dari akun resmi media sosial.

Dalam postingannya UPT P4OP menjelaskan bahwa KJP Plus Tahap 2 sudah disalurkan pada 29 November 2021 dan berlanjut pada 8 Desember 2021.

KJP Plus Tahap 2 itu disalurkan secara serentak dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.

Baca Juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Sisa 5 Hari Lagi, Cek Rekening dan Nama Penerima di Link Ini Sekarang

Hal tersebut sesuai dengan syarat dan kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 yang berhak untuk menerima bantuan KJP Plus Tahap 2 harus siswa berusia 6-21 tahun dan merupakan siswa setingkat SD, SMP dan SMA/SMK.

Syarat penerima KJP Plus Tahap 2 juga harus pelajar aktif di lembaga pendidikan dan tercatat secara resmi sebagai warga DKI Jakarta.

Syarat penerima KJP Plus Tahap 2 juga harus pelajar aktif yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jika tidak, segera ajukan diri melalui kelurahan.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x