Siapkan 3 Syarat Utama Ini Daftar KJP Plus Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp250-Rp450 Ribu, Salah Satunya DTKS

- 29 Desember 2021, 06:22 WIB
Siapkan 3 Syarat Utama Ini Daftar KJP Plus Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp250-Rp450 Ribu, Salah Satunya DTKS.
Siapkan 3 Syarat Utama Ini Daftar KJP Plus Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp250-Rp450 Ribu, Salah Satunya DTKS. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS- Berikut ini 3 syarat utama bagi warga DKI Jakarta atau orangtua siswa di Jakarta yang ingin mendaftarkan anaknya untuk mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022 tingkat SD-SMA.

Tiga syarat utama tersebut salah satunya adalah terdaftar di DTKS. Berikut 3 syarat utama yang dimaksud.

1. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Segera Daftar KJP Plus dan Dapatkan Bantuan Rp450 Ribu, Ini Syarat dan Download Berkas Disini

Jika 3 syarat utama tersebut sudah terpenuhi dengan baik, orangtua bisa mendaftar KJP Plus tahun 2022 secara offline dengan mendatangi langsung kelurahan, atau secara online melalui aplikasi FMOTM.

Sebab, kabarnya pendaftaran KJP Plus tahun 2022 akan segera dibuka di awal tahun baru mendatang.

Lalu kapan perkiraan dibukanya pendaftaran KJP Plus tahun 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini penjabarannya yang dikutip SerangNews.com dari berbagai sumber.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x