SERANG NEWS - Segera daftar Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk mendapatkan bantuan tunai hingga Rp450 ribu, penuhi persyaratnnya agar terdaftar sebagai penerima.
KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi hak warga DKI Jakarta dalam sektor pendidikan.
Bantuaan KJP Plus ini diberikan pemerintah DKI Jakarta untuk digunakan sebagai penunjang biaya kebutuhan sekolah.
Besaran dana KJP Plus yang disalurkan sesuai dengan jenjang pendidikan nya masing-masing,mulai dari SD/Sederajat, SMP/Sederajat dan SMA/Sederajat.
Yang berhak menerima bantuan KJP Plus ini adalah siswa yang berasal dari DKI Jakarta dan berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Jika merasa sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, maka segera mendaftarkan diri.
Caranya silahkan menghubungi sekolah untuk dilakukan pendataan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dan membawa surat SKTM.
Kemudian sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP Plus dan diajukan untuk menerima KJP Plus.