SERANG NEWS- Kabar terbaru untuk orangtua siswa calon penerima KJP Plus tahun 2022 yang dikabarkan akan segera dibuka di awal tahun.
Berikut jadwal, cara daftar dan syarat yang dijelaskan oleh UPT P4OP sebagai syarat mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022.
Syarat yang pertama ada tiga yang wajib dilakukan orangtua siswa di DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan anaknya untuk mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022 tingkat SD-SMA.
Tiga syarat utama tersebut, di antaranya.
1. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jika tiga syarat utama tersebut sudah terpenuhi dengan baik, selanjutnya bisa mendaftar KJP Plus tahun 2022 secara offline dengan mendatangi langsung kelurahan, atau secara online melalui aplikasi FMOTM.