Dear Orangtua Siswa, KJP Plus 2022 Segera Dibuka Awal Tahun, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Syarat dari UPT P4OP

- 29 Desember 2021, 12:06 WIB
Dear Orangtua Siswa, KJP Plus 2022 Segera Dibuka Awal Tahun, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Syarat dari UPT P4OP.
Dear Orangtua Siswa, KJP Plus 2022 Segera Dibuka Awal Tahun, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Syarat dari UPT P4OP. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

3. klik ‘Membuat akun'

4. Isi formulir yang disediakan

5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Selain syarat tersebut juga ada yang lainnya, sebelum mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022.

1. Usia 6-21 tahun
2. Masyarakat tidak mampu
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS

Pastikan seluruh berkas persyaratan yang disebutkan tadi dilengkapi dengan baik, agar proses pendaftaran bantuan KJP Plus tahun 2022 bisa lancar.

Sebelumnya UPT P4OP juga telah kembali mencairkan dana KJP Plus pada 22 Desember 2021 lalu dengan ketentuan penarikan sebagai berikut.

Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret 2022).

"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp300.000, SMA/sederajat Rp420.000, dan SMK sebesar Rp450.000. Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya," jelas @upt.p4op.

Segera daftarkan anak Anda KJP Plus tahun 2022 melalui sekolah atau kelurahan. Jika tak sempat bisa melalui aplikasi FMTOM, atau link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah