Dear Orangtua Siswa, KJP Plus 2022 Segera Dibuka Awal Tahun, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Syarat dari UPT P4OP

- 29 Desember 2021, 12:06 WIB
Dear Orangtua Siswa, KJP Plus 2022 Segera Dibuka Awal Tahun, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Syarat dari UPT P4OP.
Dear Orangtua Siswa, KJP Plus 2022 Segera Dibuka Awal Tahun, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Syarat dari UPT P4OP. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS- Kabar terbaru untuk orangtua siswa calon penerima KJP Plus tahun 2022 yang dikabarkan akan segera dibuka di awal tahun.

Berikut jadwal, cara daftar dan syarat yang dijelaskan oleh UPT P4OP sebagai syarat mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022.

Syarat yang pertama ada tiga yang wajib dilakukan orangtua siswa di DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan anaknya untuk mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022 tingkat SD-SMA.

Baca Juga: Siapkan 3 Syarat Utama Ini Daftar KJP Plus Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp250-Rp450 Ribu, Salah Satunya DTKS

Tiga syarat utama tersebut, di antaranya.

1. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika tiga syarat utama tersebut sudah terpenuhi dengan baik, selanjutnya bisa mendaftar KJP Plus tahun 2022 secara offline dengan mendatangi langsung kelurahan, atau secara online melalui aplikasi FMOTM.

Baca Juga: Segera Daftar KJP Plus dan Dapatkan Bantuan Rp450 Ribu, Ini Syarat dan Download Berkas Disini

Dari informasi yang beredar, pendaftaran KJP Plus tahun 2022 akan segera dibuka di awal tahun baru.

Pendaftaran KJP Plus tahun 2022 bisa dilakukan secara online lewat aplikasi FMOTM dan offline melalui kantor kelurahan tempat tinggal masing-masing.

Pasalnya penentuan layak atau tidaknya sebagai penerima KJP Plus tahun 2022 bukan lagi ditentukan oleh pihak sekolah, tetapi dari data DTKS di Dinsos.

Pendaftaran DTKS dan FMOTM Online link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id ini menjadi penting sebagai salah satu penentu siswa atau pelajar di DKI Jakarta mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022.

Untuk itu, orangtua siswa yang mau daftarkan anaknya segera daftar DTKS atau melalui FMOTM online agar masuk sebagai penerima KJP Plus tahun 2022.

Baca Juga: Cukup Siapkan Berkas Ini untuk Daftar KJP, Anak Sekolah SD-SMA Bisa Dapatkan Bantuan KJP Plus 2022

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan di kelurahan atau via online melalui aplikasi FMOTM yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya informasi pembukaan pendaftaran KJP Plus 2022 sudah disampaikan UPT P4OP yang menjawab pertanyaan di akun Instagram @upt.p4op, bahwa pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2022 sebagai berikut.

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari-Maret," tulisnya yang pernah disampaikan di akunnya beberapa waktu lalu.

Namun sebelum menjadi penerima KJP Plus tahun 2022, UPT P4OP DKI Jakarta mengingatkan kepada orang tua siswa yang ingin mendapat bantuan tersebut agar tidak lupa mendaftar DTKS dahulu di kelurahan.

Baca Juga: Jangan Lupa Cairkan KJP Plus Desember 2021, Selanjutnya Daftar DTKS untuk Bantuan KJP Plus 2022, Ini Caranya

Mengacu pada pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2021, dimana mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Tetapi menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 untuk anaknya silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS sebagai salah satu syarat menerima KJP Plus tahun 2022.

Tahap selanjutnya jika telah daftar DTKS, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah.

Proses survei dilakukan dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima, kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahun 2022.

Pendaftaran secara online melalui aplikasi FMOTM juga bisa dilakukan secara mudah oleh orangtua siswa calon penerima KJP Plus tahun 2022.

1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id

2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran

3. klik ‘Membuat akun'

4. Isi formulir yang disediakan

5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Selain syarat tersebut juga ada yang lainnya, sebelum mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022.

1. Usia 6-21 tahun
2. Masyarakat tidak mampu
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS

Pastikan seluruh berkas persyaratan yang disebutkan tadi dilengkapi dengan baik, agar proses pendaftaran bantuan KJP Plus tahun 2022 bisa lancar.

Sebelumnya UPT P4OP juga telah kembali mencairkan dana KJP Plus pada 22 Desember 2021 lalu dengan ketentuan penarikan sebagai berikut.

Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret 2022).

"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp300.000, SMA/sederajat Rp420.000, dan SMK sebesar Rp450.000. Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya," jelas @upt.p4op.

Segera daftarkan anak Anda KJP Plus tahun 2022 melalui sekolah atau kelurahan. Jika tak sempat bisa melalui aplikasi FMTOM, atau link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah