Kriteria yang menjadi sasaran untuk mendapatkan KLJ adalah sebagai berikut
- Warga Jakarta yang berusia di atas 60 tahun
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Tidak mampu secara ekonomi
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Sudah Bisa Ditarik Tunai, Ribuan Calon Penerima Dikeluarkan
Lalu bagaimana jika sudah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas tapi tidak terdaftar sebagai penerima manfaat?
Silahkan mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran DTKS dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa.
Warga dapat membawa berkas untuk pendaftaran DTKS Kemensos, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).